Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 189/PMK.03/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 November 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1394 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 November 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan