Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor15/PMK.06/2021
Tahun2021
TentangPENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :