Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 122/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Agustus 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1161 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak