Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 121/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juli 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1088 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah