Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 113 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2024 |
| Pejabat yang Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1087 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang
ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas