Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 109/PMK.010/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Juli 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 648 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Uu 11-1995 Tentang Cukai