Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 390 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik