Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.46/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :