Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 78 tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM56
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 78
TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan927
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :