Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM30 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 April 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 603 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan