Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 27 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSIADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Mei 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 563 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM78 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional