Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 16 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEDOMAN PRESENTASI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH BAGI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA YANG AKAN MENJADI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 November 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1304 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat