Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Januari 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 165 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan