Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor121
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DENGAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :