Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 116 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Desember 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1596 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat