Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 107 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 November 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1605 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/kota
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah