Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Februari 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 146 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor