Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 77 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Juli 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 938 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan Secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (digital Signature)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik