Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 54 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PUSAT PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH DAN PUSAT JAJANAN KULINER DAN CENDERAMATA YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 September 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | MUHAMMAD LUTFI |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1077 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021