Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 36 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Mei 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | MUHAMMAD LUTFI |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 543 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan