Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 21/M-DAG/PER/4/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 April 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 605 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan