Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 09/M-DAG/PER/2/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 327 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor