Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1625 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara