Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/menlhk/setjen/kum.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 337 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut