Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | PENYUSUNAN RENCANA UMUM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN RENCANA TAHUNAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Juli 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 687 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juli 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (rtkrhl-das)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-V/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/MENHUT-V/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan