Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (seratus Kilometer Persegi)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Nomor | 8/PERMEN-KP/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Maret 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 276 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Maret 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (seratus Kilometer Persegi)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik