Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (seratus Kilometer Persegi)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8/PERMEN-KP/2019
Tahun2019
TentangPenatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan276
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 (seratus Kilometer Persegi)

Melaksanakan Amanat Peraturan :