Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 25/PERMEN-KP/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Juli 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 776 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik