Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Juni 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1184 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang