Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor59 /POJK.03/2020
Tahun2020
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan6597
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :