Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21/POJK.03/2019
Tahun2019
TentangPENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan164
Nomor Tambahan6383
Tanggal Pengundangan13 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :