Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10/POJK.05/2021
Tahun2021
TentangPERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan6691
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :