Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA SANDI NEGARA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Agustus 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1314 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 September 2016 |
Pejabat Pengundangan |