Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 April 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 579 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 April 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan