Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 April 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 578 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan