Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor6
Tahun2018
TentangPendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :