Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1660 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum