Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumprovinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh Dankomisi Pemilihan Umum/komisi Independen Pemilihankabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitiapemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DANKOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 April 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1970 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 566 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota