Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Juli 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 971 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum