Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor2
Tahun2026
TentangPENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2026
Pejabat yang MenetapkanAMALIA ADINGGAR WIDYASANTI
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan243
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA