Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10690 Tahun 2011 Tentang Penerapan Farmakoviligans Bagi Industri Farmasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10690
Tahun2011
TentangPENERAPAN FARMAKOVILIGANS BAGI INDUSTRI FARMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penerapan Farmakovigilans
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :