Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor7
Tahun2018
TentangBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan731
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :