Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 November 2024 |
| Pejabat yang Menetapkan | Taruna Ikrar |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 893 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan