Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1620 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil