Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon Ii, Eselon Iii, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 415 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |