Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentangorganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 396 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika