Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Januari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 219 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika