Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1530 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika