Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2022 |
Tentang | TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 September 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1038 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan