Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2005 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018
Mencabut :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan