Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2018
TentangPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan325
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :